Rabu, 16 Maret 2022
PASAL 14 PADA UNDANG-UNDANG NOMOR 33 TAHUN 2014 TENTANG JAMINAN PRODUK HALAL DIHAPUS
KLAIM : Beredar satu tayangan video yang mengklaim, bahwa pasal 14 dihapus, hilang tentang halal.
"Nih didalam Undang-Undang nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.. kan ada pasal 13.. Pasal 14 nya itu dikatakan ketentuan Pasal 14 dihapus.. dihapus, hilang.. dan konsekuensinya non muslim bisa jadi auditor kan kacau nih, ini urusan halal kok.." bunyi potongan narasi yang disebut oleh narator bersuara perempuan itu.
CEK FAKTA : Setelah dilakukan penelusuran fakta-fakta oleh Divisi Pengecekan Fakta Jabar Saber Hoaks, klaim pada video berdurasi 1:38 detik yang menyebut bahwa pasal 14 undang-undang nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal telah dihapus adalah tidak benar.
Merujuk pada dokumen Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, faktanya, pasal 14 belas masih tercantum, denga bunyi sebagai berikut :
(1) Auditor Halal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf c diangkat dan diberhentikan oleh LPH.
(2) Pengangkatan Auditor Halal oleh LPH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi
persyaratan:
a. warga negara Indonesia;
b. beragama Islam;
c. berpendidikan paling rendah sarjana strata 1 (satu) di bidang pangan, kimia, biokimia, teknik
industri, biologi, atau farmasi;
d. memahami dan memiliki wawasan luas mengenai kehalalan produk menurut syariat Islam;
e. mendahulukan kepentingan umat di atas kepentingan pribadi dan/atau golongan; dan
f. memperoleh sertifikat dari MUI.
Sementara melansir dari laman diy.kemenag.go.id (7/12/20), Sekretaris Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama, Muhammad Lutfi Hamid, menegaskan, ada 22 pasal UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang JPH yang mengalami perubahan dalam UU Cipta Kerja.
Namun Lutfi menegaskan bahwa sejumlah terobosan pada UU Cipta Kerja, termasuk self declare, sama sekali tidak menghilangkan substansi kehalalan produk. Di dalam proses sertifikasi halal, MUI juga tetap berperan sebagai lembaga yang memiliki kewenangan dalam menetapkan fatwa halal.
KESIMPULAN : Klaim narasi pada sebuah video yang menyebut pasal 14 pada dokumen Undang-Undang nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal telah dihapus atau dihilangkan adalah tidak benar (misleading content).
LINK SUMBER RUJUKAN : https://bit.ly/36I4qYn, https://bit.ly/3IELRll
Temukan update ragam isu hoaks lainnya pada kanal website resmi Jabar Saber Hoaks (https://saberhoaks.jabarprov.go.id).
#jabarhantamhoaks #pasal14 #undang-undangjaminanprodukhalal #dihapus